Impor barang merupakan proses penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Bagi pelaku usaha maupun individu, memahami tahapan prosedur impor di Bea Cukai sangatlah penting agar proses pengiriman berjalan lancar. Prosedur ini melibatkan dokumen, izin, serta pembayaran bea masuk dan pajak lainnya.
Pertama, pengimpor wajib memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. NIK menjadi identitas resmi bagi pelaku impor dalam setiap kegiatan kepabeanan.
Kedua, importir harus mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Proses ini dilakukan secara elektronik untuk mendeklarasikan jenis dan nilai barang.
Ketiga, setelah PIB disetujui, barang akan melewati proses pemeriksaan fisik dan/atau dokumen oleh petugas Bea Cukai. Berdasarkan risiko barang, jalur pemeriksaan terbagi menjadi jalur hijau, kuning, dan merah.
Keempat, setelah verifikasi selesai dan tagihan bea masuk serta pajak dibayarkan, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Proses ini disebut customs clearance dan menjadi tahapan akhir dari impor.
Menurut Kompas.com, proses impor bisa diselesaikan dalam waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jalur pemeriksaan yang ditempuh.
Pentingnya Pemberitahuan Impor Barang Tepat Waktu Tips Terpercaya
Dalam kegiatan impor, ketepatan waktu dalam menyampaikan pemberitahuan barang sangat menentukan kelancaran proses distribusi. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang terlambat bisa berdampak pada keterlambatan pengeluaran barang hingga potensi denda administrasi.
Biasanya, PIB harus disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah barang tiba di pelabuhan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, barang akan masuk ke dalam kategori Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dilelang oleh negara.
Selain itu, pemberitahuan tepat waktu juga penting untuk mempermudah proses penghitungan pajak dan meminimalkan biaya inap di pelabuhan. Semakin lama barang tertahan, semakin tinggi pula biaya penyimpanan yang harus dibayar.
Mengutip informasi dari DJBC.go.id, penggunaan sistem online INSW sangat membantu pelaku usaha untuk menyampaikan PIB secara real-time. Sistem ini memudahkan koordinasi antara importir, freight forwarder, dan petugas bea cukai.
Agar tidak terjadi kendala, importir sebaiknya sudah menyiapkan dokumen lengkap sebelum barang tiba. Langkah ini akan mempercepat proses deklarasi dan memperkecil kemungkinan terkena sanksi.
Harga Minimal Barang Yang Terkena Pajak Impor Penjelasan Terbaru
Banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua barang impor dikenakan pajak. Pemerintah Indonesia menetapkan ambang batas harga tertentu agar tidak membebani masyarakat yang melakukan pembelian barang dalam jumlah kecil.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, sejak 2020, harga minimal barang kiriman dari luar negeri yang terkena pajak impor adalah USD 3 per paket. Jika nilai barang melebihi angka tersebut, maka akan dikenakan PPh, PPN, dan bea masuk sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, barang kiriman senilai USD 10 akan dikenai pajak dengan persentase tertentu. Pajak yang berlaku tergantung pada jenis barang dan ketentuan tarif yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Untuk barang pribadi atau oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri, batas pembebasan bea masuk adalah USD 500 per orang. Jika total nilai melebihi batas tersebut, maka sisa nilai akan dikenai pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Adakalanya perbedaan kurs dan biaya logistik juga memengaruhi nilai yang tercantum di dokumen pengiriman. Oleh sebab itu, penting untuk menyertakan invoice dan bukti pembayaran yang jelas.
Contoh Impor Barang Tak Berwujud Digital Yang Diatur
Selain barang fisik, impor juga mencakup barang tidak berwujud seperti produk digital. Barang ini termasuk perangkat lunak (software), film, musik, hingga layanan berbasis internet seperti langganan cloud atau aplikasi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020, barang digital yang diunduh melalui internet kini dikenakan PPN 11%. Peraturan ini berlaku untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baik dari perusahaan luar negeri maupun lokal.
Contoh impor barang tak berwujud antara lain:
-
Lisensi Microsoft Office atau Adobe Creative Suite
-
Lagu yang dibeli di platform musik digital
-
Langganan aplikasi atau game internasional
-
Template desain grafis dari marketplace luar negeri
Penyedia layanan digital yang memiliki omzet tertentu di Indonesia diwajibkan mendaftar sebagai pemungut PPN. Hal ini untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha lokal dan asing.
Faktanya, layanan seperti Google, Netflix, Zoom, dan Spotify telah resmi terdaftar sebagai pemungut PPN sejak pertengahan 2020.
Perhitungan Pajak Impor Barang Impor Terbaru Dan Fungsi Pajak
Perhitungan pajak impor melibatkan beberapa komponen penting. Setiap barang yang masuk ke Indonesia bisa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22. Besaran tarifnya tergantung pada jenis barang dan nilai transaksi.
Sebagai gambaran, berikut komponen perhitungan pajak impor:
-
Bea Masuk: biasanya 0–20%, tergantung klasifikasi barang.
-
PPN: dikenakan 11% dari nilai impor.
-
PPh 22: 2,5% (dengan NPWP) atau 7,5% (tanpa NPWP).
Misalnya, Anda mengimpor barang elektronik seharga Rp5.000.000 dengan bea masuk 10%. Maka total pajak yang dibayarkan akan dihitung dari penjumlahan ketiga komponen di atas.
Nilai dasar penghitungan pajak terdiri dari CIF (Cost, Insurance, and Freight), yakni nilai barang ditambah ongkos kirim dan asuransi. Nilai CIF ini kemudian dijadikan dasar penghitungan pajak.
Menurut Ditjen Pajak, perhitungan pajak impor penting untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan luar negeri.
Syarat Impor Barang Perorangan Tanpa Ribet Panduan Terpercaya
Banyak orang mengira impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar. Padahal, impor barang untuk kebutuhan pribadi juga diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat tertentu. Prosedur impor perorangan kini semakin mudah berkat sistem online yang terintegrasi.
Pertama, pastikan barang yang diimpor tidak termasuk barang larangan atau pembatasan (lartas). Daftar barang ini tersedia di portal INSW atau bisa dikonfirmasi melalui Bea Cukai.
Kedua, barang tidak boleh melebihi batas nilai tertentu untuk mendapatkan pembebasan sebagian bea masuk. Saat ini, barang kiriman perorangan senilai di bawah USD 3 dikenakan pajak ringan, sedangkan yang di atas itu wajib membayar pajak penuh.
Ketiga, Anda harus memiliki dokumen invoice, bukti transfer, dan identitas penerima yang lengkap. Jika dibutuhkan, Anda juga harus mengajukan PIB atas nama pribadi.
Menurut melansir dari DJBC.go.id, pengiriman melalui jasa kurir seperti JNE, DHL, atau Pos Indonesia biasanya sudah mencakup pengurusan bea cukai, sehingga pengguna hanya tinggal menunggu barang diantar.
Selama Anda mengikuti prosedur, impor barang perorangan kini bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.